Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Pangrukti Mulyo Rembang, merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang bertugas memberikan pelayanan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) Disabilitas Mental / Eks Psikotik.
Tugas pokok Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (PPSDM) Pangrukti Mulyo Rembang adalah melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial yang meliputi pemenuhan kebutuhan pokok, pengasramaan, pembinaan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, latihan ketrampilan, resosialisasi, penyaluran dan terminasi dengan maksud agar PMKS Disabilitas Mental/ Eks Psikotik dapat hidup mandiri dan berperan aktif di masyarakat secara wajar.
PPSDM Pangrukti Mulyo Rembang beralamat di Jalan Raya Blora KM-6 Desa Kedungrejo Kecamatan Rembang – Kabupaten Rembang – Jawa Tengah.
PPSDM Pangrukti Mulyo Rembang memiliki cabang layanan yaitu Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) Pamardi Karya Blora, yang beralamat di Jalan Raya Rembang KM-10 Desa Ngampel Kecamatan Blora – Kabupaten Blora.
Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Pangrukti Mulyo Rembang, merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang bertugas memberikan pelayanan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) Disabilitas Mental / Eks Psikotik.
Tugas pokok Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (PPSDM) Pangrukti Mulyo Rembang adalah melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial yang meliputi pemenuhan kebutuhan pokok, pengasramaan, pembinaan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, latihan ketrampilan, resosialisasi, penyaluran dan terminasi dengan maksud agar PMKS Disabilitas Mental/ Eks Psikotik dapat hidup mandiri dan berperan aktif di masyarakat secara wajar.
PPSDM Pangrukti Mulyo Rembang beralamat di Jalan Raya Blora KM-6 Desa Kedungrejo Kecamatan Rembang – Kabupaten Rembang – Jawa Tengah.
PPSDM Pangrukti Mulyo Rembang memiliki cabang layanan yaitu Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) Pamardi Karya Blora, yang beralamat di Jalan Raya Rembang KM-10 Desa Ngampel Kecamatan Blora – Kabupaten Blora.
VISI
“Terwujudnya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Yang Profesional Dan Berkelanjutan”
MISI
PPKS diberikan kebutuhan makan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari serta minum secara cukup dan memenuhi standar gizi
PPKS disediakan pakaian harian berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, kebutuhan khusus untuk perempuan (pembalut dll) dan alas kaki (sendal/sepatu).
PPKS mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain:
* Kamar tidur yang terpisah antara laki-laki dan perempuan;
* Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup
PPKS diberikan kebutuhan makan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari serta minum secara cukup dan memenuhi standar gizi
PPKS disediakan pakaian harian berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, kebutuhan khusus untuk perempuan (pembalut dll) dan alas kaki (sendal/sepatu).
PPKS mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain:
* Kamar tidur yang terpisah antara laki-laki dan perempuan;
* Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup
PPKS diberikan perlengkapan mandi dan mencuci.
PPKS diberikan perlengkapan mandi dan mencuci.
PPKS diberikan pendampingan minum obat psikotik, dan pelayanan kesehatan umum secara berkala setiap bulan dan pemeriksaan Kesehatan jiwa setiap 3 (tiga) bulan
PPKS diberikan pendampingan minum obat psikotik, dan pelayanan kesehatan umum secara berkala setiap bulan dan pemeriksaan Kesehatan jiwa setiap 3 (tiga) bulan
(Olahraga)
(Konseling, Pengajian)
(Rekreasi, Komunikasi, Interaksi/kerja kelompok)
Bimbingan keterampilan/vokasi (perkebunan/ pertanian/ peternakan/ membatik dan lain-lain)
1. Calon Penerima Manfaat (selanjutnya disebut PM) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (selanjutnya disebut PPKS) adalah penyandang disabilitas mental yang mengalami gangguan fungsi fikir, emosi dan perilaku dengan kondisi (sebagian atau seluruhnya) sebagai berikut :
a. Psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas dan gangguan kepribadian; dan
b. Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hyperaktif
Berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, berusia antara 15 s.d 55 tahun.
Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus (Terlantar)
Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya;
Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran dan pemasungan (diterlantarkan)
Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat :
Rujukan dari Keluarga
(Olahraga)
(Konseling, Pengajian)
(Rekreasi, Komunikasi, Interaksi/kerja kelompok)
Bimbingan keterampilan/vokasi (perkebunan/ pertanian/ peternakan/ membatik dan lain-lain)
Calon PPKS tidak memiliki keluarga (terlantar/ditelantarkan) bisa mendapatkan pelayanan di panti melalui rujukan dari Instansi terkait / masyakat (perangkat desa/ organisasi/ LSM/komunitas dan sejenisnya)
PPKS terlantar, tidak diketahui Namanya (semisal hasil Razia/ gelandangan) bisa mendapatkan pelayanan di panti melalui rujukan dari Instansi terkait / masyakat (perangkat desa/ organisasi/ LSM/ komunitas dan sejenisnya)
PPKS mendapatkan layanan di panti selama 2 (tahun), Selama waktu pelayanan itu akan ditinjau kondisinya untuk diproses Kembali ke masyarakat untuk menjalani ijin pulang (1 minggu sampai dengan 2 minggu), resosialisasi (2 bulan, bisa diteruskan selama 2 bulan berikutnya), dan terminasi/pemulangan (seterusnya Kembali kepada keluarga)
Calon PPKS yang memiliki gangguan fisik lainnya bisa mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial di panti dengan catatan apabila memerlukan perawatan rumah sakit maka dalam tanggungan keluarga
Semua pelayanan di PPSDM Pangrukti Mulyo Rembang tidak dipungut biaya/tarif alias GRATIS
Panti menyediakan sarana komunikasi dengan bisa menghubungi petugas melalui :
Telp. Kantor : (0295) 6980008
Telp./WA :
Rembang : 089527047100 ; 081288772636
Blora : 083867572387
Panti bisa menerima rujukan PPKS tersebut dengan syarat sudah dilaksanakan assessment/ identifikasi awal oleh Kabupaten/Kota. Apabila memungkinkan diupayakan syarat-syarat administrasi terpenuhi.
Panti bisa melakukan kegiatan Advokasi Sosial terhadap PPKS yang belum memiliki dokumen kependudukan/j aminan Kesehatan dengan mengajukan permohonan pembuatan dokumen
kependudukan/ jaminan kesehatan kepada instansi terkait;
PPKS yang berhak mendapatkan pelayanan seumur hidup adalah yang tidak jelas asal usulnya dan tidak memiliki keluarga.
Panti melaksanakan tugas pelayanan rehabilitasi sosial selama 2 (dua) tahun. Setelah itu akan dikembalikan kepada keluarga.
Selama berada dalam lingkungan keluarga/ masyarakat, PPKS dilakukan upaya solusi kolaborasi yang melibatkan keluarga/ perangkat/ masyarakat untuk kelanjutan rehabilitasi sosialnya.
Apabila hasil evaluasi dari Panti PPKS dalam kondisi kumat/ belum melaksanakan fungsi sosialnya, maka bisa mengajukan rujukan mengembalikan PPKS tersebut ke Panti, dengan memperhatikan prioritas layanan calon PPKS lainnya dan daya tampung Panti